Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2011
Nomor:20
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan:4 Maret 2011
Tanggal Diundangkan:4 Maret 2011
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):