Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2010, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826); depkumham.go.id 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 39); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah enam kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    1. Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57);

    2. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37);

    3. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 62);

    4. Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67); depkumham.go.id e. Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25); dan

    5. Nomor 33 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 39), diubah sebagai berikut:

  4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

    1. Golongan A sebesar Rp1.113.000,00 (satu juta seratus tiga belas ribu rupiah) setiap bulan;

    2. Golongan B sebesar Rp1.084.000,00 (satu juta delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;

    3. Golongan C sebesar Rp1.040.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah) setiap bulan;

    4. Golongan D sebesar Rp1.014.000,00 (satu juta empat belas ribu rupiah) setiap bulan; dan

    5. Golongan E sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.

      (2)

      Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp992.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.

      (3)

      Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.” depkumham.go.id

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
    1. Golongan A sebesar Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah) setiap bulan;

    2. Golongan B sebesar Rp963.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;

    3. Golongan C sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan;

    4. Golongan D sebesar Rp877.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; dan

    e. Golongan E sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. depkumham.go.id depkumham.go.id

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):