Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616); depkumham.go.id 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3006);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah enam __ kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA. depkumham.go.id Pasal I

  7. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana telah enam kali __ diubah dengan Peraturan Pemerintah:

    1. Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);

    2. Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);

    3. Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 29);

    4. Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25);

    5. Nomor 20 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 37); dan

    6. Nomor 26 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. depkumham.go.id depkumham.go.id GOLONGAN II GOLONGAN III GOLONGAN IV TAMTAMA BINTARA PERWIRA PERTAMA a b c d e f a b c d e f a b c a b c d e f g BRIGADIR PRAJURIT PRAJURIT PRAJURIT JENDERAL MAYOR LETNAN M DUA SATU KEPALA KOPRAL KOPRAL KOPRAL M SERSAN SERSAN SERSAN SERSAN PEMBANTU PEMBANTU M LETNAN LETNAN M LETNAN LAKS. JENDERAL JENDERAL JENDERAL K KELASI KELASI KELASI DUA SATU KEPALA K DUA SATU KEPALA MAYOR LETNAN LETNAN K DUA SATU KAPTEN K MAYOR KOLONEL KOLONEL PERTAMA LAKS.MUDA LAKS.MADYA LAKSAMANA G DUA SATU KEPALA G DUA SATU G G MARS. MARS.MUDA MARS.MADYA MARSEKAL PERTAMA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 0 1.230.000 1.268.400 1.308.100 1.348.900 1.391.100 1.434.600 1 2 1.265.300 1.304.900 1.345.700 1.387.800 1.431.100 1.475.900 3 4 1.301.800 1.342.500 1.384.400 1.427.700 1.472.300 1.518.300 0 1.565.800 1.614.800 1.665.200 1.717.300 1.771.000 1.826.300 5 1 6 1.339.200 1.381.100 1.424.300 1.468.800 1.514.700 1.562.000 2 1.610.900 1.661.200 1.713.200 1.766.700 1.821.900 1.878.900 7 3 8 1.377.800 1.420.800 1.465.200 1.511.000 1.558.300 1.607.000 4 1.657.200 1.709.000 1.762.500 1.817.500 1.874.400 1.933.000 9 5 0 2.022.100 2.085.300 2.150.500 0 2.217.700 2.287.000 2.358.500 2.432.200 2.508.200 10 1.417.400 1.461.700 1.507.400 1.554.500 1.603.100 1.653.200 6 1.704.900 1.758.200 1.813.200 1.869.900 1.928.300 1.988.600 1 2.050.700 1 11 7 2 2.145.300 2.212.300 2 2.281.500 2.352.800 2.426.400 2.502.200 2.580.400 12 1.458.200 1.503.800 1.550.800 1.599.300 1.649.300 1.700.800 8 1.754.000 1.808.800 1.865.400 1.923.700 1.983.800 2.045.800 3 2.109.800 3 13 9 4 2.207.000 2.276.000 4 2.347.200 2.420.500 2.496.200 2.574.200 2.654.700 14 1.500.200 1.547.100 1.595.400 1.645.300 1.696.700 1.749.800 10 1.804.500 1.860.900 1.919.000 1.979.000 2.040.900 2.104.700 5 2.170.500 5 15 11 6 2.270.500 2.341.500 6 2.414.700 2.490.200 2.568.000 2.648.300 2.731.100 16 1.543.300 1.591.600 1.641.300 1.692.600 1.745.500 1.800.100 12 1.856.400 1.914.400 1.974.300 2.036.000 2.099.600 2.165.200 7 2.232.900 7 17 13 8 2.335.900 2.408.900 8 2.484.200 2.561.800 2.641.900 2.724.500 2.809.700 18 1.587.700 1.637.400 1.688.600 1.741.300 1.795.800 1.851.900 14 1.909.800 1.969.500 2.031.100 2.094.600 2.160.000 2.227.600 9 2.297.200 9 19 15 10 2.403.100 2.478.200 10 2.555.700 2.635.600 2.717.900 2.802.900 2.890.500 20 1.633.400 1.684.500 1.737.100 1.791.500 1.847.500 1.905.200 16 1.964.800 2.026.200 2.089.500 2.154.800 2.222.200 2.291.700 11 2.363.300 11 21 17 12 2.472.200 2.549.500 12 2.629.200 2.711.400 2.796.200 2.883.600 2.973.700 22 1.680.400 1.733.000 1.787.100 1.843.000 1.900.600 1.960.000 18 2.021.300 2.084.500 2.149.600 2.216.800 2.286.100 2.357.600 13 2.431.300 13 23 19 14 2.543.400 2.622.900 14 2.704.900 2.789.400 2.876.600 2.966.500 3.059.300 24 1.728.800 1.782.800 1.838.600 1.896.000 1.955.300 2.016.400 20 2.079.500 2.144.500 2.211.500 2.280.600 2.351.900 2.425.400 15 2.501.300 15 25 21 16 2.616.600 2.698.400 16 2.782.700 2.869.700 2.959.400 3.051.900 3.147.300 26 1.778.500 1.834.100 1.891.500 1.950.600 2.011.600 2.074.500 22 2.139.300 2.206.200 2.275.100 2.346.300 2.419.600 2.495.200 17 2.573.200 17 27 23 18 2.691.900 2.776.000 18 2.862.800 2.952.300 3.044.600 3.139.700 3.237.900 28 1.829.700 1.886.900 1.945.900 2.006.700 2.069.500 2.134.200 24 2.200.900 2.269.700 2.340.600 2.413.800 2.489.200 2.567.100 19 2.647.300 19 25 20 2.769.300 2.855.900 20 2.945.200 3.037.200 3.132.200 3.230.100 3.331.100 26 2.264.200 2.335.000 2.408.000 2.483.200 2.560.900 2.640.900 21 2.723.500 21 27 22 2.849.000 2.938.100 22 3.029.900 3.124.600 3.222.300 3.323.000 3.426.900 28 2.329.400 2.402.200 2.477.300 2.554.700 2.634.600 2.716.900 23 2.801.900 23 29 24 2.931.000 3.022.600 24 3.117.100 3.214.600 3.315.000 3.418.700 3.525.500 3.635.700 3.749.400 30 2.396.400 2.471.300 2.548.600 2.628.200 2.710.400 2.795.100 25 2.882.500 25 31 26 3.015.400 3.109.600 26 3.206.800 3.307.100 3.410.400 3.517.100 3.627.000 3.740.400 3.857.300 32 2.465.400 2.542.400 2.621.900 2.703.900 2.788.400 2.875.500 27 2.965.400 27 28 3.102.100 3.199.100 28 3.299.100 3.402.200 3.508.600 3.618.300 3.731.400 3.848.000 3.968.300 29 3.050.800 29 30 3.191.400 3.291.200 30 3.394.000 3.500.100 3.609.600 3.722.400 3.838.700 3.958.700 4.082.500 31 3.138.600 31 32 3.283.200 3.385.900 32 3.491.700 3.600.900 3.713.400 3.829.500 3.949.200 4.072.700 4.200.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PERWIRA MENENGAH PERWIRA TINGGI GOLONGAN I DAFTAR GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 12 TAHUN 2011 TANGGAL : 16 FEBRUARI 2011

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):