Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2010 |
Tampilan

Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Mencabut Pasal 2A
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.