Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan Sumbangan Fasilitas Pendidikan Sumbangan Pembinaan Olah Raga Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 93 |
Judul | : | Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan Sumbangan Fasilitas Pendidikan Sumbangan Pembinaan Olah Raga Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2010 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.