Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan Sumbangan Fasilitas Pendidikan Sumbangan Pembinaan Olah Raga Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:93
Judul:Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan Sumbangan Fasilitas Pendidikan Sumbangan Pembinaan Olah Raga Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2010
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):