Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 91 |
Judul | : | Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.