Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:91
Judul:Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2010
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.