Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 91 |
Judul | : | Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2010 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀