Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero Persero PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2010 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa bangunan dan gedung, peralatan perhubungan, serta perlengkapan kantor pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi yang diperoleh dalam periode Tahun 1945 sampai dengan Tahun 2006;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik depkumham.go.id Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa bangunan dan gedung, peralatan perhubungan, serta perlengkapan kantor pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi yang diperoleh dalam periode Tahun 1945 sampai dengan Tahun 2006.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp55.623.291.155,00 (lima puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3
    (1)

    Dengan pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu mengatur mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang bertugas pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan depkumham.go.id Thaha, Jambi di Provinsi Jambi.

    (2)

    Ketentuan mengenai status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 151 depkumham.go.id

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):