Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero Persero PT Penjamin Infrastruktur Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:88
Judul:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero Persero PT Penjamin Infrastruktur Indonesia
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2010
Tanggal Berlaku:27 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):