Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;

  2. bahwa dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia;

  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4198);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL. Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negerai Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085) yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
    1. Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4173); dan

    2. Nomor 21 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4198) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 9 Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:

    3. Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

    4. Departemen Pertahanan;

    5. Sekretariat Militer Presiden;

    6. Badan Intelijen Negara;

    7. Lembaga Sandi Negara;

    8. Lembaga Ketahanan Nasional;

    9. Dewan Ketahanan Nasional;

    10. Badan S.A.R. Nasional;

    11. Badan Narkotika Nasional; dan

    j. Mahkamah Agung dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.” Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL I. UMUM Dalam rangka mewujudkan hasil guna dan daya guna dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dapat diisi oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintah yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Angggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung serta guna memberikan kejelasan status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Mahkamah Agung perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap muatan materi Peraturan Pemerintah ini khususnya Pasal 9. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 9 Yang dimaksud dengan Jabatan Struktural tertentu instansi sipil dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):