Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:79
Judul:Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:20 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:20 Desember 2010
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):