Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:79
Judul:Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:20 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:20 Desember 2010
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010
Isi
Terkait

Komentar!