Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:76
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
Tanggal Ditetapkan:13 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:13 Desember 2010
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):