Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 76 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.