Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 72 |
Judul | : | Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Oktober 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Oktober 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 3 ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan ayat (6)
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kehutanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.