Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 71 |
Judul | : | Standar Akuntansi Pemerintahan |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Oktober 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Oktober 2010 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Standar Akuntansi Pemerintahan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.