Standar Akuntansi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:71
Judul:Standar Akuntansi Pemerintahan
Tanggal Ditetapkan:22 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan:22 Oktober 2010
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):