Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 60 |
Judul | : | Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Agustus 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Agustus 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Agustus 2010 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.