Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:60
Judul:Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Tanggal Ditetapkan:20 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan:23 Agustus 2010
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):