Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:53
Judul:Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:6 Juni 2010
Tanggal Diundangkan:6 Juni 2010
Tanggal Berlaku:6 Juni 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):