Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:47
Judul:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Tanggal Ditetapkan:24 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:24 Mei 2010
Tanggal Berlaku:24 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):