Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Maret 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.