Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 36 |
Judul | : | Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Februari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Februari 2010 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994
Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.