Pemindahan Ibu Kota Kapupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar Ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BLITAR DARI WILAYAH KOTA BLITAR KE WILAYAH KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar berkedudukan di Kota Blitar;

  2. bahwa dengan terbentuknya Kota Blitar yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar, maka Ibu Kota Kabupaten Blitar perlu dipindahkan dari wilayah Kota Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar;

  3. bahwa wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Blitar;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BLITAR DARI WILAYAH KOTA BLITAR KE WILAYAH KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Blitar dipindahkan dari wilayah Kota Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.


    Pasal 2
    (1)

    Wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Garum;

    2. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Talun;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Kademangan; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sanan Kulon dan wilayah Kota Blitar.

    (2)

    Batas-batas wilayah Kecamatan Kanigoro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kanigoro Ibu Kota Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.


    Pasal 4

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.


    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Blitar dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Blitar.


    Pasal 6

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BLITAR DARI WILAYAH KOTA BLITAR KE WILAYAH KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR PROVINSI JAWA TIMUR I. UMUM Kabupaten Blitar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar berkedudukan di Kota Blitar. Dalam perkembangannya, Kota Blitar berstatus sebagai Pemerintahan Daerah Kota Kecil yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keberadaan Ibu Kota Kabupaten Blitar yang selama ini terletak di wilayah Kota Blitar dianggap kurang memadai untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di berbagai bidang. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara seksama dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan ( stakeholders ), Ibu Kota Kabupaten Blitar yang saat ini berada di wilayah Kota Blitar perlu dipindahkan ke Kecamatan Kanigoro yang berada di wilayah Kabupaten Blitar. Pusat pemerintahan Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro terletak pada koordinat 08 ^o 07’ 35” LS (Lintang Selatan) dan 112 ^o 13’ 15” BT (Bujur Timur). Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Blitar tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Blitar dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Kecamatan Kanigoro memungkinkan pertumbuhan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Blitar. Hasil peninjauan lapangan secara keseluruhan Kecamatan Kanigoro layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Blitar khususnya dari aspek dukungan lahan, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, pelayanan masyarakat, aset, dan peluang pengembangan selanjutnya. Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Kota Blitar ke Kecamatan Kanigoro yang telah diusulkan oleh Bupati Blitar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dengan surat Nomor 050/331/409.201/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Usulan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar sesuai Keputusan Nomor 7 Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Persetujuan Penetapan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dari Kota Blitar Ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, diteruskan dengan surat Bupati Blitar kepada Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 050/439/409.201/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar serta surat Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 135/13382/011/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5091 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 3 TAHUN 2010 TANGGAL : 5 Januari 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):