Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:27
Judul:Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:5 Februari 2010
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):