Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:25
Judul:Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:5 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:5 Februari 2010
Tanggal Berlaku:5 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):