Penggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2010
Nomor:24
Judul:Penggunaan Kawasan Hutan
Tanggal Ditetapkan:1 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:1 Februari 2010
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):