Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.