Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998
Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.