Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015
Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.