Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:8
Judul:Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:16 Januari 2009
Tanggal Diundangkan:16 Januari 2009
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):