Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Desember 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Desember 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Desember 2009 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.