Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara V

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2009 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V kepada Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-453/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989 dan FA-460/DDI/1989 tanggal 28 Februari 1989.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp11.515.516.019,00 (sebelas miliar lima ratus lima belas juta lima ratus enam belas ribu sembilan belas rupiah).


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 170

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):