Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung Dari Wilayah Kota Denpasar Ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2009 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BADUNG DARI WILAYAH KOTA DENPASAR KE WILAYAH KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Badung berada di Denpasar;

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Ibu Kota Kabupaten Badung perlu dipindahkan;

  3. bahwa wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BADUNG DARI WILAYAH KOTA DENPASAR KE WILAYAH KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI.
    Pasal 1

    Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Badung dipindahkan dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali.


    Pasal 2

    Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Mengwi yang meliputi 9 (sembilan) desa/kelurahan sebagai berikut:

    1. Desa Mengwi;

    2. Desa Gulingan;

    3. Desa Mengwitani;

    4. Desa Kekeran;

    5. Kelurahan Kapal;

    6. Kelurahan Abianbase;

    7. Kelurahan Lukluk;

    8. Kelurahan Sempidi; dan

    9. Kelurahan Sading.


    Pasal 3

    Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selanjutnya diberi nama Mangupura.


    Pasal 4
    (1)

    Wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai batas-batas sebagai berikut:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Werdhi Bhuana dan Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Desa Penarungan Kecamatan Mengwi dan Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Buduk Kecamatan Mengwi, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan.

    (2)

    Batas-batas wilayah Mangupura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Mangupura Ibu Kota Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 5

    Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.


    Pasal 6

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.


    Pasal 7

    Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung menyosialisasikan nama Mangupura sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung.


    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 168 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2009 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BADUNG DARI WILAYAH KOTA DENPASAR KE WILAYAH KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Badung berada di Denpasar. Namun pada tahun 1992 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar maka Ibu Kota Kabupaten Badung perlu dipindahkan dari wilayah Denpasar ke wilayah Kabupaten Badung. Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung merupakan hal yang strategis ditinjau dari kondisi objektif perekonomian Kabupaten Badung yang telah tumbuh dengan pesat dan mampu membangun infrastruktur dalam wilayahnya untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung. Secara faktual, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yang meliputi 9 (sembilan) desa/kelurahan yang dinamakan Mangupura, dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung. Wilayah Mangupura secara khusus telah dikembangkan sebagai kawasan perkotaan lengkap dengan infrastruktur serta sarana dan prasarana pelayanan publik sesuai standar kawasan perkotaan. Selain itu secara geografis letak wilayah Mangupura sangat strategis sebagai jalur lalu lintas antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antardesa/kelurahan, serta sebagai pusat pengembangan pemerintahan, pertanian, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri kecil, moda transportasi, yang keseluruhannya telah mampu mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Badung. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Badung dipindahkan dari wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali. Ibu Kota Kabupaten Badung tersebut berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Mengwi yang meliputi 9 (sembilan) desa/kelurahan yaitu Desa Mengwi, Desa Gulingan, Desa Mengwitani, Desa Kekeran, Kelurahan Kapal, Kelurahan Abianbase, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, dan Kelurahan Sading. Mangupura terletak pada koordinat 08 ^o ^ 36’ 10” LS (Lintang Selatan) dan 115 ^o ^ 10’ 43” BT (Bujur Timur). Selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah ini pula, Ibu Kota Kabupaten Badung diberi nama Mangupura yang mempunyai arti sebagai ibu kota yang menawan hati, tempat mencari keindahan, kedamaian dan kebahagiaan yang mendatangkan kesejahteraan serta menumbuhkan rasa aman bagi masyarakatnya. Penetapan pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung ke Mangupura Kecamatan Mengwi sekaligus penetapan pemberian nama Mangupura sebagai Ibu Kota Kabupaten Badung, selain dalam rangka menghormati dan mempertahankan adat dan budaya masyarakat asli setempat juga sebagai langkah strategis untuk mendukung program dan kegiatan pembangunan di berbagai bidang yang diarahkan pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung khususnya dan Provinsi Bali pada umumnya. Pemberian nama Ibu Kota Kabupaten Badung telah diusulkan oleh Bupati Badung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dengan Surat Nomor 050/1143/Bappeda tanggal 12 Februari 2008 perihal Pengusulan Nama Ibu Kota Kabupaten Badung, dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung berdasarkan Keputusan Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 27 Mei 2009 tentang Persetujuan Penetapan Wilayah Ibu Kota dan Nama Mangupura Sebagai Nama Ibu Kota Kabupaten Badung, dilanjutkan Surat Bupati Badung kepada Gubernur Bali dengan Nomor 050/2212/Bappeda Litbang tanggal 14 Juli 2009 perihal Pengusulan Nama Ibu Kota Kabupaten Badung, serta Surat Gubernur Bali kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 120/4984/B.Pem tanggal 24 Juli 2009 perihal Pengusulan Nama Ibu Kota Kabupaten Badung. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Pemberian nama Mangupura mengandung nilai filosofis yang dapat ditelusuri dari makna semantik kata tersebut. Nama Mangupura terbentuk dari dua suku kata yakni ” mangu ” dan “ pura ”. Kata “ mangu ” berasal dari bahasa Jawa Kuno yang dapat disamakan dengan kata mango, lango, langu , dan langen yang artinya perasaan rindu menjadi terpesona oleh karena keindahan; segala sesuatu yang indah yang menimbulkan rasa cinta; serta keindahan, menawan hati, dan memikat. Sedangkan kata “ pura ” berasal dari bahasa Sansekerta, yakni dari akar kata “ pur ” yang berarti kota, benteng, atau kota yang berbenteng. Sehingga Mangupura mengandung arti ibu kota yang menawan hati; ibu kota yang merupakan tempat untuk mencari keindahan, kedamaian dan kebahagiaan; ibu kota yang mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatnya; dan ibu kota yang menumbuhkan rasa aman bagi masyarakatnya.


    Pasal 4

    Cukup jelas.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5081 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 67 TAHUN 2009 TANGGAL : 16 November 2009 Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):