Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DI ACEH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DI ACEH. BABI KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  6. Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian.

  7. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.

  8. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  9. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  10. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  11. Bupati/ Wali Kota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  12. Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.

  13. Tim Penilai Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota yang bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh.

  14. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya disingkat Baperjakat, adalah badan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Aceh

    Pasal 2
    (1)

    Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.

    (2)

    Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;

    2. taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    3. sanggup menjalankan Syari'at Islam bagi yang beragama Islam;

    4. memiliki wawasan kebangsaan;

    5. memahami keistimewaan Aceh;

    6. memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan

    7. memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.

    (3)

    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. berstatus sebagai pegawai negeri sipil;

    2. sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

    3. pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;

    4. sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIa yang berbeda;

    5. memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;

    6. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;

    7. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

    (4)

    Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 3
    (1)

    Seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.

    (2)

    Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;

    2. taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    3. sanggup menjalankan Syari'at Islam bagi yang beragama Islam;

    4. memiliki wawasan kebangsaan;

    5. memahami keistimewaan Aceh;

    6. memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan

    7. memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.

    (3)

    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. berstatus sebagai pegawai negeri sipil;

    2. sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

    3. pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan sekretaris daerah kabupaten/ kota;

    4. sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIb yang berbeda;

    5. memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;

    6. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan sekretaris daerah kabupaten/ kota;

    7. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

    (4)

    Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketiga Penilaian Persyaratan


    Pasal 4
    (1)

    Penilaian persyaratancalon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Penilaian persyaratan calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Hasil Penilaian terhadap persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Instrumen Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB III TATA CARA PENGANGKATAN Bagian Kesatu Sekretaris Daerah Aceh


    Pasal 5
    (1)

    Gubernur dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa.

    (2)

    Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan

    2. penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang dilakukan oleh Baperjakat.

    (3)

    Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4)

    Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.


    Pasal 6

    Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.


    Pasal 7
    (1)

    Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (2)Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

    (3)

    Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4)

    Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.


    Pasal 8
    (1)

    Dalam hal Gubernur tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

    (2)

    Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.


    Pasal 9
    (1)

    Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh.

    (2)

    Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh setelah berkonsultasi dengan Presiden.

    (3)

    Penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden dengan surat Gubernur.

    (4)

    Presiden menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan oleh Gubernur menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 10

    Sekretaris Daerah Aceh dilantik oleh Gubernur. Bagian Kedua Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 11
    (1)

    Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.

    (2)

    Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/ kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan

    2. penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/ kota yang dilakukan oleh Baperjakat.

    (3)

    Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.


    Pasal 12

    Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.


    Pasal 13
    (1)

    Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).

    (2)

    Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

    (3)

    Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4)

    Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.


    Pasal 14
    (1)

    Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon sekretaris daerah kabupaten/kota berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.


    Pasal 15
    (1)

    Bupati/wali kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/ kota.

    (2)

    Bupati/wali kota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur.

    (3)

    Penetapan dan penyampaian calon sekretaris daerah kabupaten/kota kepada Gubernurdengan surat bupati/wali kota.

    (4)

    Gubernur menetapkan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.


    Pasal 16

    Sekretaris daerah kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali kota. BAB IV PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Alasan Pemberhentian


    Pasal 17

    Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan dari jabatannya karena:

    1. meninggal dunia;

    2. atas permintaan sendiri;

    3. telah mencapai batas usia pensiun;

    4. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    5. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota;

    6. melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat;

    7. ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau

    8. melakukan pelanggaran Qanun Syari'at Islam.


    Pasal 18

    Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh atau sekretaris daerah kabupaten/kota selain karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatannya.


    Pasal 19
    (1)

    Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2)Sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/wali kota apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    (3)

    Gubernur/bupati/wali kota menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


    Pasal 20
    (1)

    Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    (2)

    Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/ kota direhabilitasi oleh Gubernur/ bupati/wali kota dan dapat dipertimbangkan kembali untuk menduduki jabatan yang setara sepanjang masih tersedia formasi. Bagian Kedua Tata Cara Pemberhentian Paragraf 1 Sekretaris Daerah Aceh


    Pasal 21
    (1)

    Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

    (2)

    Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh. Paragraf 2 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota


    Pasal 22

    (1)Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2)Bupati/wali kota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 23
    (1)

    Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh.

    (2)

    Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.

    (4)

    Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi dengan Presiden.

    (5)

    Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 24

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 25

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 135 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DI ACEH I. UMUM Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sekretaris daerah adalah pemegang jabatan karir tertinggi bagi pegawai negeri sipil di daerah dan sekaligus sebagai pembina kepegawaian daerah. Oleh karena itu, seorang sekretaris daerah harus memiliki kepribadian, integritas, moralitas, dan disiplin yang baik serta kompetensi manajerial maupun teknis pemerintahan. Untuk menjamin kompetensi dimaksud, ketentuan mengenai persyaratan dan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat. Untuk menjamin keterbukaan dalam pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh, pengisian formasi jabatan sekretaris daerah dapat diumumkan secara terbuka untuk memberikan peluang bagi pegawai negeri sipil di Aceh maupun dari luar Aceh. Selanjutnya guna menjamin proses seleksi yang objektif, transparan dan terukur, dilakukan penilaian persyaratan umum dan administratif bagi setiap calon sekretaris daerah melalui instrumen penilaian dengan menggunakan bobot, skala, dan nilai yang terukur. Dalam hal pengusulan calon sekretaris daerah, Aceh memiliki kekhususan dimana Gubernur Aceh memiliki kewenangan menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh dan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Sebelum menetapkan seorang calon Sektretaris Daerah Aceh tersebut, Gubernur Aceh diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Presiden. Demikian pula dalam hal pengusulan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh, bupati/walikota memiliki kewenangan menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Sebelum menetapkan seorang calon sektretaris daerah tersebut, bupati/walikota diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Persyaratan ini merupakan perwujudan keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan Syari'at Islam. Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin agar Sekretaris Daerah Aceh memahami status otonomi khusus Aceh sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai dengan kekhususan Aceh. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Persyaratan ini merupakan perwujudan keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan Syari'at Islam. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin agar sekretaris daerah kabupaten/kota memahami status otonomi khusus Aceh sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai dengan kekhususan Aceh. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pedoman penilaian bertujuan untuk menjamin objektivitas seleksi Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 5

    Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah Aceh. Ayat (2) Penjaringan yang dilakukan oleh Baperjakat hanya terbatas pada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Aceh. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 6

    Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.


    Pasal 7

    Ayat (1) Tim Penilai dapat berasal dari pegawai negeri sipil, akademisi, dan tenaga profesional lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penjaringan yang dilakukan oleh Baperjakat hanya terbatas pada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 12

    Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.


    Pasal 13

    Ayat (1) Tim Penilai dapat berasal dari pegawai negeri sipil, akademisi, dan tenaga profesional lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembinaan karier pegawai negeri sipil dan tertib administrasi kepegawaian.


    Pasal 19

    Ayat (1) Gubernur dalam hal ini adalah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Ayat (2) Bupati/wali kota dalam hal ini adalah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas.


    Pasal 22

    Cukup jelas.


    Pasal 23

    Cukup jelas.


    Pasal 24

    Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas. LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 58 TAHUN 2009 TANGGAL: 23 September 2009 BIODATA CALON SEKRETARISDAERAH ACEH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DI ACEH A. Identitas Pegawai 1. Nama :


  15. NIP :

  16. Tempat/tanggal lahir :

  17. Jenis Kelamin :

  18. Agama :

  19. Jenis Kepegawaian :

  20. Alamat Rumah :

  21. Pangkat Terakhir :

  22. Jabatan Terakhir :

  23. Instansi Tempat Bekerja :

  24. Unit Kerja : B. Riwayat Kepangkatan Surat Keputusan No. P a n g k a t Golongan/ Ruang TMT Nomor Tanggal Pejabat yang Menetapkan C. Riwayat Jabatan Surat Keputusan No. Jabatan Eselon TMT Jabatan Nomor Tanggal Pejabat yang Menetapkan D. Riwayat Pendidikan 1. Pendidikan Umum STTB/Ijazah No. Jurusan Jenjang dan Pendidikan Nama Sekolah/ Akademi/Perguruan Tinggi Nama Kepsek/ Direktur/Dekan/ Ketua/Rektor Nomor Tanggal 2. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sTTPP No. Nama Diklat Tempat dan Penyelenggara Diklat Angkatan/ Tahun Lama Pendidikan Nomor Tanggal 3. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional sTTPP No. Nama Diklat Tempat dan Penyelenggara Diklat Angkatan/ Tahun Lama Pendidikan Nomor Tanggal 4. Pendidikan dan Pelatihan Teknis sTTPP No. Nama Diklat Tempat dan Penyelenggara Diklat Angkatan/ Tahun Lama Pendidikan Nomor Tanggal E. Daftar Urut Kepangkatan No. Tahun Urutan/peringkat dalam DUK F. DP-3 No. Tahun Pejabat Penilai Atasan Pejabat Penilai Nilai G.Disiplin No. Tahun Tingkat Hukuman Disipilin Jenis Hukuman Disiplin H.Ruang Lingkup Perjalanan Karier Surat Keputusan No. Jabatan Eselon TMT Jabatan Nomor Tanggal Pejabat yang Menetapkan I. Pengalaman Diklat Dalam Negeri/Luar Negeri mengenai Wawasan Manajemen Pemerintahan Umum dan Daerah STTPP No. Nama Diklat Tempat dan Penyelenggara Diklat Angkatan/ Tahun Lama Pendidikan Nomor Tanggal J. Pengalaman sebagai Penyaji Seminar/Lokakarya/Diskusi Tingkat Nasional mengenai Wawasan Manajemen Pemerintahan Umum dan Daerah No. Tempat Seminar Judul Makalah Tahun Peran dalam Seminar/ Lokakarya/Diskusi K. Pokok-Pokok Pikiran Strategis Politik Dalam Negeri No. Judul Buku/Karya Tulis/Makalah Tahun MENGETAHUI CALON PEJABAT PEJABAT YANG BERWENANG YANG AKAN DINILAI TTD TTD NAMA JELAS NAMA JELAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 58 TAHUN 2009 TANGGAL: 23 September 2009 PEDOMAN PENILAIAN CALON SEKRETARIS DAERAH ACEH A. PENILAIAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF 1. Kepangkatan Penilaian ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. No. Pangkat/Golongan Ruang Skala 1. Pembina Utama (IV/e) 4 2. Pembina Utama Madya (IV/d) 3 3. Pembina Utama Muda (IV/c) 2 4. Pembina Tingkat I (IV/b) 1.

  25. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Penilaian didasarkan pada Diklat Kepemimpinan yang dimiliki. No. Diklat Kepemimpinan Skala 1. Diklatpim Tk I /SPATI/SESPA 4 2. Diklatpim Tk II/SPAMEN 3 3. Pendidikan Penilaian didasarkan pada pendidikan formal yang dimiliki. No. Ijazah Skala 1 . Doktor (S3) 4 2 . Magister (S2) 3 3. Sarjana(S1)/DIV 2 4. Riwayat dan Relevansi Jabatan Penilaian didasarkan pada banyaknya riwayat jabatan struktural maupun non struktural, pada unit organisasi yang berbeda. No. Pernah menduduki Skala 1. 4 jabatan struktural Eselon II atau lebih/setara 4 2. 3 jabatan struktural Eselon II/setara 3 3. 2 jabatan struktural Eselon II/setara 2 4. 2 jabatan struktural Eselon II sejenis/setara 1 5. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pendidikan didasarkan pada Diklat Teknis yang dimiliki dengan total jam pelajaran minimal 30 jam. No. Diklat Teknis Skala 1. 5 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda atau lebih 4 2. 4 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda 3 3. 3 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda 2 4. 2 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda 1 6. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pendidikan didasarkan pada Diklat Fungsional yang dimiliki dengan total jam pelajaran minimal 30 jam. No. Diklat Fungsional Skala 1. 5 kali mengikuti diklat Fungsional atau lebih 4 2. 4 kali mengikuti diklat Fungsional 3 3. 3 kali mengikuti diklat Fungsional 2 4. 2 kali mengikuti diklat Fungsional 1 7. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) No. Daftar Urut Kepangkatan Skala 1. Menduduki DUK urutan pertama dari tiga calon 4 2. Menduduki DUK urutan kedua dari tiga calon 3 3. Menduduki DUK urutan ketiga dari tiga calon 2 8. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) No. DP-3 Skala 1. Setiap unsur bernilai amat baik 4 2. Setiap unsur bernilai baik 3 3. Setiap unsur rata-rata bernilai baik 2 9. Disiplin No. Disiplin Skala 1. Pernah dijatuhi hukuman disiplin berat -4 2. Pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang -3 3. Pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan -2 4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 0 B. PENILAIAN PERSYARATAN UMUM 1. Ruang Lingkup Perjalanan Karier No. Ruang Lingkup Perjalanan Karir Skala 1. Dua atau lebih di Provinsi/Pusat 4 2. Dua atau lebih Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan atau Provinsi lain 3 3. Dua Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi 2 4. Satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi 1 2. Pengalaman Diklat Dalam Negeri/Luar Negeri Mengenai Wawasan:

    1. Manajemen Pemerintahan Umum meliputi substansi pembinaan Pemerintahan Umum, Pengawasan, Kependudukan, dan Sumber Daya Aparatur b. Manajemen Pemerintahan Daerah meliputi substansi Otonomi Daerah, Pembangunan Daerah, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. Jumlah Diklat Dalam Negeri/Luar Negeri Yang Diikuti Skala 1. Lebih dari 8 / Lemhanas (KRA) 4 2. 6-8 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 3 3. 3 - 5 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 2 4. 1 - 2 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 1 3. Pandangan terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus di Aceh No. Pandangan terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus di Aceh Skala 1. Memahami konsep dan implementasi penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus di Aceh 4 2. Memahami 50% konsep dan implementasi penyelenggaraan otonomi daerah 3 3. Memahami 25% konsep dan implementasi penyelenggaraan otonomi daerah 2 4. Memahami konsep dan implementasi penyelenggaraan otonomi daerah secara sektoral 1 4. Visi dan Misi sebagai Sekretaris Daerah No. Visi dan Misi sebagai Sekretaris Daerah Skala 1. Lengkap, rindi dengan tahapan prioritas yang sistematis dan aplikatif 4 2. Lengkap, rindi, sistematis namun tidak mempertimbangkan prioritas dan aplikatif 3 3. Lengkap, rindi, sistematis, dan tidak aplikatif 2 4. Lengkap, tidak rindi, tidak sistematis, dan tidak aplikatif 1 5. Kemampuan untuk Berkoordinasi dan Berkomunikasi dalam Organisasi No. Kemampuan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dalam organisasi Skala 1. Mampu membagi tugas dan tanggung jawab serta mampu mengerahkan unit kerja lainnya untuk pencapaian target yang optimal 4 2. Mampu membagi tugas dan tanggung jawab, namun kurang mampu mengerahkan unit kerja lainnya untuk pencapaian target yang optimal 3 3. Memahami tugas dan tanggungjawab, tetapi tidak mampu mengerahkan unit kerja lainnya untuk pencapaian target yang optimal 2 4. Tidak memahami tugas dan tanggungjawab, serta unit kerja lainnya. 1 6. Pengalaman sebagai Penyaji Seminar/Lokakarya/Diskusi Tingkat Regional, Dalam Negeri dan Luar Negeri mengenai Wawasan:

    2. Manajemen Pemerintahan Umum meliputi substansi pembinaan Pemerintahan Umum, Pengawasan, Kependudukan, dan Sumber Daya Aparatur b. Manajemen Pemerintahan Daerah meliputi substansi Otonomi Daerah, Pembangunan Daerah, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. Penyaji Seminar / Lokakarya / Diskusi Regional, Dalam Negeri Dan Luar Negeri Skala 1. 9 atau lebih Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 4 2. 6-8 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 3 3. 3 - 5 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 2 4. 1 - 2 Dalam Negeri 1 Untuk bahan penilaian, makalah seminar/bahan yang disajikan harus disertakan sebagai lampiran biodata.

  26. Pokok-Pokok Pikiran Strategis Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri No. Buku/Karya Tulis/Makalah Skala 1. 8- 10 Buku/Karya Tulis/Makalah 4 2. 5-7 Buku/Karya Tulis/Makalah 3 3. 3-4 Buku/Karya Tulis/Makalah 2 4. 1-2 Buku/Karya Tulis/Makalah 1 Untuk bahan penilaian, Buku/Karya Tulis/Makalah yang disajikan harus disertakan sebagai lampiran biodata.

  27. Kemampuan Menyikapi Kondisi Teritorial dan Ruang Lingkup NKRI (Hubungan antara Pusat dan Daerah) No. ^Kemampuan menyikapi kondisi teritorial dan ruang lingkup NKRI (Hubungan antara Pusat dan Daerah) Skala Integritas terhadap NKRI 100% 4 Integritas terhadap NKRI 75% dan Regional 25% 3 Integritas terhadap NKRI 50% dan Regional 50% 2 Integritas terhadap NKRI 25% dan Regional 75% 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 58 TAHUN 2009 TANGGAL : 23 September 2009 PEDOMAN PENILAIAN CALON SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DI ACEH A. PENILAIAN PERSYARATAN ADMINISITRATIF 1. Kepangkatan Penilaian ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. No. Pangkat/Golongan Ruang Skala 1. Pembina Utama Madya (IV/d) 4 2. Pembina Utama Muda (IV/c) 3 3. Pembina Tk. I (IV/b) 2 2. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pengamatan didasarkan pada Diklat Kepemimpinan yang dimiliki. No. Diklat Kepemimpinan Skala 1. DiklatpimTkI/Spati/Sespa 4 2. Diklatpim Tk II/Spamen 3 3. Diklatpim Tk III/Spama 2 3. Pendidikan formal Penilaian didasarkan pada pendidikan formal yang dimiliki. No. Ijazah Skala 1 . Doktor (S3) 4 2 . Magister (S2) 3 3. Sarjana(S1)/DIV 2 4. Riwayat dan Relevansi Jabatan Penilaian berdasarkan pada banyaknya riwayat jabatan struktural maupun non struktural, pada unit organisasi yang berbeda. No. Pernah menduduki Skala 1 . 3 jabatan struktural Eselon II atau lebih/setara 4 2 . 2 jabatan struktural Eselon II/setara 3 3 . 1 jabatan struktural Eselon II/setara 2 4 . 3 jabatan struktural Eselon III/setara 1 5. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pendidikan didasarkan pada Diklat Teknis yang dimiliki dengan total jam pelajaran minimal 30 jam. No. Diklat Teknis Skala 1. 5 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda atau lebih 4 2. 4 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda 3 3. 3 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda 2 4. 2 kali mengikuti diklat teknis yang berbeda 1 6. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pendidikan didasarkan pada Diklat Fungsional yang dimiliki dengan total jam pelajaran minimal 30 jam. No. Diklat Fungsional Skala 1. 4 kali mengikuti diklat Fungsional atau lebih 4 2. 3 kali mengikuti diklat Fungsional 3 3. 2 kali mengikuti diklat Fungsional 2 7. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) No. Daftar Urut Kepangkatan Skala 1. Menduduki DUK urutan pertama dari tiga calon 4 2. Menduduki DUK urutan kedua dari tiga calon 3 3. Menduduki DUK urutan ketiga dari tiga calon 2 8. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) No. DP-3 Skala 1. Setiap unsur bernilai amat baik 4 2. Setiap unsur bernilai baik 3 3. Setiap unsur rata-rata bernilai baik 2 9. Disiplin No. Disiplin Skala 1. Pernah dijatuhi hukuman disiplin berat -4 2. Pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang -3 3. Pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan -2 4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 0 B. PENILAIAN PERSYARATAN UMUM 1. Ruang Lingkup Perjalanan Karier No. Ruang Lingkup Perjalanan Karir Skala 1. Dua atau lebih di Provinsi/Pusat 4 2. Dua atau lebih Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan atau Provinsi lain 3 3. Dua Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi 2 4. Satu Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi 1 2. Pengalaman Diklat Dalam Negeri/Luar Negeri mengenai Wawasan:

    1. Manajemen Pemerintahan Umum meliputi substansi pembinaan Pemerintahan Umum, Pengawasan, Kependudukan, dan Sumber Daya Aparatur b. Manajemen Pemerintahan Daerah meliputi substansi Otonomi Daerah, Pembangunan Daerah, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. Jumlah Diklat Dalam Negeri/Luar Negeri Yang Diikuti Skala 1 . Lebih dari 8 / Lemhanas (KRA) 4 2 . 6-8 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 3 3 . 3 - 5 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 2 4 . 1 - 2 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 1 3. Pandangan terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus di Aceh No. Pandangan terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus di Aceh Skala 1. Memahami konsep dan implementasi penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus di Aceh 4 2. Memahami 50% konsep dan implementasi penyelenggaraan otonomi daerah 3 3. Memahami 25% konsep dan implementasi penyelenggaraan otonomi daerah 2 4. Memahami konsep dan implementasi penyelenggaraan otonomi daerah secara sektoral 1 4. Visi dan Misi sebagai Sekretaris Daerah No. Visi dan Misi sebagai Sekretaris Daerah Skala 1. Lengkap, rindi dengan tahapan prioritas yang sistematis dan aplikatif 4 2. Lengkap, rindi, sistematis namun tidak mempertimbangkan prioritas dan aplikatif 3 3. Lengkap, rindi, sistematis, dan tidak aplikatif 2 4. Lengkap, tidak rindi, tidak sistematis, dan tidak aplikatif 1 5. Kemampuan untuk Berkoordinasi dan Berkomunikasi dalam Organisasi No. Kemampuan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dalam organisasi Skala 1. Mampu membagi tugas dan tanggung jawab serta mampu mengerahkan unit kerja lainnya untuk pencapaian target yang optimal 4 2. Mampu membagi tugas dan tanggung jawab, namun kurang mampu mengerahkan unit kerja lainnya untuk pencapaian target yang optimal 3 3. Memahami tugas dan tanggungjawab, tetapi tidak mampu mengerahkan unit kerja lainnya untuk pencapaian target yang optimal 2 4. Tidak memahami tugas dan tanggungjawab, serta unit kerja lainnya. 1 6. Pengalaman sebagai Penyaji Seminar/Lokakarya/Diskusi Tingkat Regional, Dalam Negeri dan Luar Negeri mengenai Wawasan:

    2. Manajemen Pemerintahan Umum meliputi substansi pembinaan Pemerintahan Umum, Pengawasan, Kependudukan, dan Sumber Daya Aparatur b. Manajemen Pemerintahan Daerah meliputi substansi Otonomi Daerah, Pembangunan Daerah, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. Penyaji Seminar / Lokakarya / Diskusi Regional, Dalam Negeri Dan Luar Negeri Skala 1. 9 atau lebih Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 4 2. 6-8 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 3 3. 3 - 5 Dalam Negeri dan atau Luar Negeri 2 4. 1 - 2 Dalam Negeri 1 Untuk bahan penilaian, makalah seminar/bahan yang disajikan harus disertakan sebagai lampiran biodata.

  28. Pokok-Pokok Pikiran Strategis Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri No. Buku/Karya Tulis/Makalah Skala 1. 8- 10 Buku/Karya Tulis/Makalah 4 2. 5-7 Buku/Karya Tulis/Makalah 3 3. 3-4 Buku/Karya Tulis/Makalah 2 4. 1-2 Buku/Karya Tulis/Makalah 1 Untuk bahan penilaian, Buku/Karya Tulis/Makalah yang disajikan harus disertakan sebagai lampiran biodata.

  1. Kemampuan Menyikapi Kondisi Teritorial dan Ruang Lingkup NKRI (Hubungan antara Pusat dan Daerah) No. Kemampuan menyikapi kondisi teritorial dan ruang lingkup NKRI (Hubungan antara Pusat dan Daerah) Skala 1. Integritas terhadap NKRI 100% 4 2. Integritas terhadap NKRI 75% dan Regional 25% 3 3. Integritas terhadap NKRI 50% dan Regional 50% 2 4. Integritas terhadap NKRI 25% dan Regional 75% 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):