Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 54 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 September 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 September 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 1 September 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.