Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2009

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang berasal dari proyek pembangunan jaringan distribusi gas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp28.159.805.934,00 (dua puluh delapan miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

    1. pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Utara senilai Rp23.223.737.150,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah); dan

    2. pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Selatan senilai Rp4.936.068.784,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 125

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):