Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Juni 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juni 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Juni 2009 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.