Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:42
Judul:Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
Tanggal Ditetapkan:8 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:8 Juni 2009
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):