Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:40
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Tanggal Ditetapkan:4 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:4 Juni 2009
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):