Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 40 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juni 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juni 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.