Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:35
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:5 Mei 2009
Tanggal Diundangkan:5 Mei 2009
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020

    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur

  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):