Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:30
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:24 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:24 Maret 2009
Tanggal Berlaku:24 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):