Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Maret 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Maret 2009 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996
Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.