Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:26
Judul:Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai
Tanggal Ditetapkan:3 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:3 Maret 2009
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):