Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Januari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Januari 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Januari 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012
Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995
Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.