Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2009
Nomor:17
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 2009
Tanggal Diundangkan:9 Februari 2009
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011

    Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):