Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Januari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Januari 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Januari 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.