Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:9
Judul:Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tanggal Ditetapkan:4 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:4 Februari 2008
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):