Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang berasal dari proyek pembangunan jaringan distribusi gas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4249);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); __ MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.

    (2)

    Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp99.272.417.279,00 (sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

    1. pembangunan jaringan distribusi gas DKI Jakarta senilai Rp36.233.935.500,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);

    2. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur senilai Rp32.386.150.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah);

    3. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Barat/Bogor senilai Rp23.205.817.929,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah); dan

    4. pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Barat/Cirebon senilai Rp7.446.513.850,00 (tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah).


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 213

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):