Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:75
Judul:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2008
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020

    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):