Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2008 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, perlu diatur Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya;

  2. bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182);

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Pimpinan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 150); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN/ ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1

    Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


    Pasal 2

    Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/ Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta Janda/Dudanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.


    Pasal 3

    Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 4
    (1)

    Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

    (2)

    Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

    (3)

    Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berhenti/diberhentikan dengan hormat sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan berhenti/diberhentikan.

    (4)

    Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang meninggal dunia/tewas sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kepada Janda/Dudanya diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan meninggal dunia/tewas.


    Pasal 5

    Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 122

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):