Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

  4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

  5. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  6. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II STATUS, BENTUK, DAN PENDIRIAN
    Pasal 2
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang keuangan negara.

    (2)

    Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN.


    Pasal 3
    (1)

    Pendirian Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Perusahaan Penerbit SBSN memperoleh status badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.

    (3)

    Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

    1. pernyataan pendirian; dan

    2. anggaran dasar termasuk jumlah kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Penerbit SBSN. BAB III ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


    Pasal 4

    Anggaran dasar Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sekurang- kurangnya memuat:

    1. nama dan tempat kedudukan;

    2. tujuan pendirian;

    3. jumlah modal;

    4. jangka waktu berdirinya;

    5. kegiatan; dan

    6. nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur.


    Pasal 5
    (1)

    Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB IV FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN


    Pasal 6

    Perusahaan Penerbit SBSN mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.


    Pasal 7
    (1)

    Dalam melaksanakan fungsi sebagai penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Penerbit SBSN menerbitkan SBSN berdasarkan penetapan Menteri.

    (2)

    Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor langsung ke Rekening Kas Umum Negara.


    Pasal 8
    (1)

    Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.

    (2)

    Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:

    1. penyiapan dokumen transaksi Aset SBSN;

    2. penyiapan memorandum informasi;

    3. penyiapan dokumen perjanjian perwaliamanatan;

    4. penyiapan ketentuan dan syarat ( terms and conditions ) SBSN;

    5. penyiapan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN dan laporan tahunan; dan

    6. kegiatan lain yang terkait dengan penerbitan SBSN.


    Pasal 9
    (1)

    Fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan terhadap SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN yang bersangkutan.

    (2)

    Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.

    (3)

    Dalam hal Perusahaan Penerbit SBSN tidak menunjuk pihak lain, pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat dibantu oleh satuan kerja Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.


    Pasal 10

    Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) membantu Perusahaan Penerbit SBSN dalam melakukan:

    1. penatausahaan Aset SBSN;

    2. pengawasan atas Aset SBSN; dan

    3. kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat. BAB V ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN


    Pasal 11

    Organ Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari dewan direktur.


    Pasal 12
    (1)

    Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota.

    (2)

    Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ex officio pejabat pada Departemen Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon III.

    (3)

    Calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri.


    Pasal 13

    Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk menjabat sebagai direktur utama.


    Pasal 14

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanya dapat menjabat sebagai direktur paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan Penerbit SBSN.


    Pasal 15
    (1)

    Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

    1. menandatangani dokumen penerbitan SBSN;

    2. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di luar pengadilan; dan

    3. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.

    (2)

    Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri. BAB VI MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN


    Pasal 16
    (1)

    Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    (2)

    Modal Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dana tunai.

    (3)

    Modal Perusahaan Penerbit SBSN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


    Pasal 17
    (1)

    Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib ditempatkan atas nama Perusahaan Penerbit SBSN pada rekening bank umum syariah.

    (2)

    Modal Perusahaan Penerbit SBSN beserta imbalan dari penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perusahaan Penerbit SBSN.


    Pasal 18
    (1)

    Kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari modal dan imbalan yang diperoleh dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

    (2)

    Objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang dijadikan sebagai Aset SBSN serta hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN. BAB VII PEMBIAYAAN


    Pasal 19

    Segala biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bagian dari keseluruhan biaya penerbitan SBSN oleh Pemerintah. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN


    Pasal 20
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN wajib membuat pertanggungjawaban kepada Menteri.

    (2)

    Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. laporan pelaksanaan penerbitan SBSN; dan

    2. laporan tahunan.

    (3)

    Laporan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memuat:

    1. tanggal penerbitan SBSN;

    2. jumlah nominal SBSN yang diterbitkan;

    3. jangka waktu SBSN;

    4. struktur Akad SBSN;

    5. metode penerbitan SBSN;

    6. tingkat imbalan SBSN; dan

    7. jenis, jumlah, dan spesifikasi Aset SBSN.

    (4)

    Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya memuat:

    1. laporan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN;

    2. laporan pelaksanaan tugas sebagai wali amanat; dan

    3. laporan keuangan. BAB IX PEMBUBARAN


    Pasal 21
    (1)

    Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.

    (2)

    Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (3)

    Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar, wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara. BAB X KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 22

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 117 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA I. UMUM Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk tujuan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk pembiayaan proyek. SBSN dalam pasar keuangan internasional lebih dikenal dengan nama Sukuk. Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara disebutkan bahwa SBSN dapat diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Perusahaan Penerbit SBSN adalah suatu badan hukum yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 yang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan badan hukum lain yang telah dikenal di Indonesia seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lainnya. Oleh karena itu, Perusahaan Penerbit SBSN tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang BUMN. Karakteristik khusus yang dimiliki oleh Perusahaan Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN hanya memiliki organ perusahaan tunggal yakni dewan direktur, tidak memiliki pegawai dan tidak memiliki hasil usaha, karena Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum yang khusus didirikan oleh Pemerintah dalam rangka penerbitan SBSN. Perusahaan Penerbit SBSN dalam sistem keuangan syariah internasional sering disebut Special Purpose Vehicle (SPV) atau Special Purpose Company (SPC) yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan tertentu . Disamping itu, manajemen SPV biasanya hanya memiliki dewan direktur sebagai satu-satunya organ perusahaan yang terdiri dari tiga atau lebih direktur tanpa memiliki karyawan. Oleh karena itu SPV sering juga disebut sebagai paper company. __ __ __ Penerbitan SBSN sebagai instrumen keuangan syariah harus memenuhi aspek syariah yang salah satunya adalah harus ada transaksi pendukung ( underlying transaction ), misalnya jual beli dan sewa menyewa. Untuk penerbitan SBSN dengan struktur akad tertentu misalnya Ijarah-s ale and lease back diperlukan adanya pihak dalam hal ini Perusahaan Penerbit SBSN yang berfungsi sebagai pembeli Barang Milik Negara sekaligus dapat menerbitkan SBSN yang hasil penerbitannya harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara. Perusahaan Penerbit SBSN tidak boleh mencatatkan hasil penerbitan SBSN sebagai kekayaannya. Perusahaan Penerbit SBSN disamping bertindak sebagai penerbit SBSN juga berfungsi sebagai Wali Amanat yang akan melaksanakan perikatan dengan pemerintah, mengawasi aset SBSN, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pemegang SBSN (investor). Berdasarkan amanat Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan pendirian badan hukum Perusahaan Penerbit SBSN. Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Penerbit SBSN ini secara garis besar mengatur mengenai status dan bentuk, anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar, fungsi, organ, modal dan kekayaan, pembiayaan serta pertanggungjawaban dari Perusahaan Penerbit SBSN yang merupakan bentuk badan hukum baru yang sangat berbeda dengan bentuk badan hukum yang telah ada di Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menjalankan tugas umum pemerintahan” adalah melakukan penerbitan SBSN dalam rangka membiayai APBN. Ayat (2) Perusahaan Penerbit SBSN memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, ataupun badan hukum lain yang telah dikenal dalam sistem hukum di Indonesia selama ini. Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum yang fungsinya disesuaikan dengan Special Purpose Vehicle (SPV) sehingga dapat melaksanakan penerbitan SBSN secara optimal.


    Pasal 3

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Peraturan Pemerintah” adalah Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Penerbit SBSN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 4

    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “nama jabatan” adalah nomenklatur jabatan yang terdapat dalam organ Perusahaan Penerbit SBSN yaitu dewan direktur yang terdiri atas direktur utama dan anggota dewan direktur.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Ayat (1) Penetapan Menteri yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, struktur Akad, penetapan harga ( pricing ), dan hal-hal lain yang termuat dalam ketentuan dan syarat ( terms and conditions ) SBSN. Dengan demikian, kewenangan Perusahaan Penerbit SBSN hanya terbatas untuk menerbitkan SBSN. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pihak lain yang dapat ditunjuk untuk membantu pelaksanaan fungsi sebagai Wali Amanat, antara lain, adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai Wali Amanat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas.


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “ ex officio pejabat adalah pejabat yang bertugas di kantor pusat satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan kekayaan negara. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Cukup jelas.


    Pasal 15

    Cukup jelas.


    Pasal 16

    Ayat (1) Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan berdasarkan kebutuhan pendirian suatu Perusahaan Penerbit. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 17

    Cukup jelas.


    Pasal 18

    Cukup jelas.


    Pasal 19

    Biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN antara lain biaya agen penjual ( underwriting fee ), biaya konsultan hukum ( legal counsel fee ), biaya pencatatan ( listing fee ), dan biaya pemeringkat kredit ( rating fee ).


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup Jelas.


    Pasal 22 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4887

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):