Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juli 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Juli 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Juli 2008 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.