Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:51
Judul:Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Tanggal Ditetapkan:20 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:23 Juli 2008
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Sumber

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):