Perubahan Struktur Kepememilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Blabak

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kertas Blabak tanggal 16 Juni 2004 telah disetujui pengalihan seluruh piutang PT Kertas Basuki Rachmat kepada PT Kertas Blabak menjadi piutang PT Indhasana kepada PT Kertas Blabak, pengalihan kepemilikan saham PT Kertas Blabak oleh PT Kertas Basuki Rachmat kepada PT Indhasana dan Negara Republik Indonesia secara proporsional, dan konversi sebagian piutang PT Indhasana kepada PT Kertas Blabak menjadi penyertaan modal PT Indhasana pada PT Kertas Blabak;

  2. bahwa pengalihan piutang, pengalihan kepemilikan saham, dan konversi sebagian piutang menjadi penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Blabak yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BLABAK.
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia menetapkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Blabak yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 14).


    Pasal 2
    (1)

    Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 semula adalah sebesar 2,90% (dua koma sembilan puluh persen) atau sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 18.300 (delapan belas ribu tiga ratus) saham, terdilusi menjadi 0,84% (nol koma delapan puluh empat persen) atau sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 63.531 (enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu) saham.

    (2)

    Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp531.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp63.531.000.000,00 (enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah).


    Pasal 3

    Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):