Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2008
Nomor:49
Judul:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Tanggal Ditetapkan:4 Juli 2008
Tanggal Diundangkan:4 Juli 2008
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012

    Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):