Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Mei 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000
Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.